Berikut beberapa fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia seputar permasalahan riba perniagaan:
Hukum Tukar Tambah Perhiasan Emas
Pertanyaan:
Inti pertanyaan: datang seseorang yang membawa perhiasan emas yang telah ia pakai kepada pengusaha emas (toko emas), kemudian pemilik toko membeli perhiasan tersebut darinya, dan ia menyebutkan harga beli perhiasan lama tersebut dengan uang riyal. Sebelum pemilik toko menyerahkan uang pembayaran, di tempat dan waktu yang sama, penjual perhiasan bekas tersebut membeli dari toko emas itu perhiasan yang baru, dan iapun disebutkan kepadanya harga perhiasan baru itu. Kemudian, ia membayar perbedaan antara hasil penjualan perhiasan lama dari harga perhiasan baru. Apakah perbuatan ini boleh ataukah pemilik toko harus menyerahkan terlebih dahulu hasil penjualan emas lama dengan utuh kepada pemiliknya, setelah itu pembeli membayarkan kepada pemilik toko harga perhiasan baru yang ia beli, baik dari uang hasil penjualannya itu atau lainnya?
Jawaban:
Pada keadaan semacam ini, pemilik toko harus terlebih dahulu menyerahkan hasil penjualan emas lama, kemudian pemilik emas lama tersebut setelah menerima hasil penjualannya bebas memilih: bila ia suka, maka ia boleh membeli perhiasan emas baru dari toko tempat ia menjual emas lamanya atau dari toko lainnya. Dan bila ia membeli dari toko yang sama, ia membayarkan kembali uang hasil penjualannya atau uang lainnya sebagai pembayaran emas baru yang ia beli. Yang demikian ini bertujuan agar seorang muslim tidak terjatuh dalam riba yang telah diharamkan, yaitu dengan menjual komoditi riba yang bermutu jelek dengan barang serupa dengan mutu yang lebih baik dengan melebihkan salah satunya. Ini semua berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim -semoga Allah senantiasa merahmati keduanya-
أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم استعمل رجلا على خيبر، فجاءه بتمر جنيب، فقال له رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (أكلُّ تمر خيبر هكذا؟) فقال: لا، والله يا رسول الله، إنا لنأخذ الصاع من هذا، بالصاعين، والصاعين بالثلاثة، فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (فلا تفعل، بع الجمع-أي التمر الذي أقل من ذلك- بالدراهم، ثم ابتع بالدراهم جنيبا.
“Bahwasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar, kemudian pada suatu saat ia datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?’ Ia menjawab, ‘Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah, sesungguhnya kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa -maksudnya kurma yang mutunya lebih rendah- dengan uang dirham, kemudian belilah dengan uang dirham tersebut kurma dengan mutu terbaik tersebut.”
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya Sumber: (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/466, fatwa no. 1974)
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri –hafizhahullah-
Artikel: www.PengusahaMuslim.Com
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Al Fatihah Untuk Orang Sakit, Isi Kitab Kuning Pesantren, Beda Sedekah Dan Infaq, Lafadz Komat, Manusia Kawin Dengan Jin, Shalat Lidaf Il Bala